Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Pengertian Syirkah

Syirkah secara kebahasaan adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya  yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf. Pengertian syirkah menurut bahasa dan para ulama fuqaha, kiranya dapat dipahami bahwa maksudnya adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya Adapun yang dasar hukum syirkah oleh para ulama sebagai berikut : فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢) Artinya : Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau s...

Sewa Menyewa Menurut Hukum Islam

A.     Pengertian Sewa Menyewa ( Ijarah) Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. [1] Kalau dalam kitab-kitab fiqh kata ijarah selalu diterjemahkan dengan “sewa menyewa” maka hal tersebut jangan diartikan menyewa barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi dipahami dalam arti luas. Dalam arti luas ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Jadi menjual manfaatnya bukan bendanya. [2] Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Jika melihat makna ijarah sebagai pemberi...

Hutang Pihutang

Hukum Islam tentang Utang Piutang Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi. Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya: “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245) Bahkan di jaman sekarang ini, banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang dengan mengambil riba. hukum riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “….Padahal Allah telah menghalal...