Pengertian Syirkah
Syirkah secara kebahasaan adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf. Pengertian syirkah menurut bahasa dan para ulama fuqaha, kiranya dapat dipahami bahwa maksudnya adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya Adapun yang dasar hukum syirkah oleh para ulama sebagai berikut : فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢) Artinya : Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau s...